Satlantas Polres kubar Sosialisasikan Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Truk Over Dimension dan Overload

  • 28 Mei 2025
  • Administrator
Satlantas Polres kubar Sosialisasikan Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Truk Over Dimension dan Overload
Satlantas Polres kubar Sosialisasikan Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Truk Over Dimension dan Overload

Personel Satlantas Polres Kubar melakukan Sosialisasi berkaitan dengan kendaraan truk Over Dimension dan Overload, Rabu (28/5/2025).

Penanganan truk Over Dimension dan Overload akan dilakukan sosialisasi dimana nantinya akan ada peringatan, setelahnya dilanjutkan dengan penegakan hukum.

“Berkaitan dengan penanganan truk Over Dimension dan Overload dalam beberapa waktu ke depan sekitar satu bulan itu akan kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan masalah Over Dimension dan Overload ini selanjutnya nanti ada peringatan kemudian setelah itu baru ada penegakan hukum,”

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Deky Jonatan Sasiang, S.E, menegaskan terkait maraknya pelanggaran truk Over Dimension dan Overload, Personelnya berkomitmen melakukan sosialisasi menyeluruh agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif.

“Kita sepakat untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi nanti ada peringatan termasuk juga peringatan terhadap pengusaha pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi baru nanti akan kita lakukan penegakan hukum,” 

Terkait dengan perbedaan hukum, Over dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas yang proses hukumnya melalui jalur peradilan umum, sementara Overloading merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Over dimensi itu adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas jadi penegakan nya memang menggunakan peradilan biasa kalau overload itu adalah pelanggaran jadi pasalnya 305 jadi dua aspek yang berbeda,”

Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa pelanggaran Over Dimension dan Overload menjadi penyebab dominan dalam sejumlah kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.

SATLANTAS POLRES KUBARSatlantas Polres kubar Sosialisasikan Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Truk Over Dimension dan Overload

Personel Satlantas Polres Kubar melakukan Sosialisasi berkaitan dengan kendaraan truk Over Dimension dan Overload, Rabu (28/5/2025).

Penanganan truk Over Dimension dan Overload akan dilakukan sosialisasi dimana nantinya akan ada peringatan, setelahnya dilanjutkan dengan penegakan hukum.

“Berkaitan dengan penanganan truk Over Dimension dan Overload dalam beberapa waktu ke depan sekitar satu bulan itu akan kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan masalah Over Dimension dan Overload ini selanjutnya nanti ada peringatan kemudian setelah itu baru ada penegakan hukum,”

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Deky Jonatan Sasiang, S.E, menegaskan terkait maraknya pelanggaran truk Over Dimension dan Overload, Personelnya berkomitmen melakukan sosialisasi menyeluruh agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif.

“Kita sepakat untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi nanti ada peringatan termasuk juga peringatan terhadap pengusaha pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi baru nanti akan kita lakukan penegakan hukum,” 

Terkait dengan perbedaan hukum, Over dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas yang proses hukumnya melalui jalur peradilan umum, sementara Overloading merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Over dimensi itu adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas jadi penegakan nya memang menggunakan peradilan biasa kalau overload itu adalah pelanggaran jadi pasalnya 305 jadi dua aspek yang berbeda,”

Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa pelanggaran Over Dimension dan Overload menjadi penyebab dominan dalam sejumlah kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.

SATLANTAS POLRES KUBAR

Comments

Srdy :

Pak Pol Lantas 💪💪💪

Balas

Apakah Anda Memiliki Pertanyaan?

Kami akan membantu Anda dalam 24/7.
Hubungi Kami